NUSANEWS - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Hua Xing, di Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu, 28 Desember 2016. Dalam Sidak tersebut, Hanif menemukan 18 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang melakukan pelanggaran izin kerja.
18 TKA asal China tersebut dinilai bekerja tidak sesuai jabatannya. Misalnya teknisi listrik tetapi bekerja menjadi marketing. Ada juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di Tangerang tapi bekerja di Bogor.
18 TKA tersebut akan dibawa oleh pihak imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan bersama oleh Kemenaker, pihak keimigrasian dan pihak kepolisian.
"Ke-18 TKA yang terindikasi melanggar izin tersebut akan di bawa oleh pihak imigrasi untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan bersama oleh imigrasi, pengawas ketenagakerjaan maupun pihak kepolisian" tulis Kemenaker dalam laman resminya, Rabu, 28 Desember 2016.
Menaker menegaskan akan menindak setiap pelanggaran penggunaan TKA di Indonesia. Tindakan tegas akan diberikan, baik kepada TKA maupun bagi perusahaan yang bersangkutan.
PT. Hua Xing Industry merupakan perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja. Perusahaan itu memperkerjakan 38 tenaga kerja asal China yang semuanya legal, yakni mengantongi izin tinggal dan izin kerja. Namun, dalam Sidak itu, Kemenaker menemukan bahwa 18 di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja. (jn)

