
NUSANEWS - Mabes Polri akhirnya memastikan bahwa pihaknya resmi mencopot jabatan Kompol R Sutarto sebagai Kapolsek Pamulang.
Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pencopotan terhadap Sutarto merupakan sanksi sekaligus keleluasaan untuk menghadapi proses hukum.
“Kapolsek diganti. Dan kini dijabat Kasat Binmas Polres Tangerang Selatan. Sedangkan kapolsek lama jalan di Bid Propam Polda Metro Jaya,” ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/12).
Kata dia, sanksi yang sama juga berlaku kepada dua anggota Sutarto yaitu Kasubnit Reskrim Polsek Pamulang dan satu anggota bintara penyidik. “Ketiganya diperiksa intensif,” terang Martinus.
Saat disinggung apakah ketiganya menerima suap Rp 10 juta dari tersangka kasus narkoba agar tidak ditahan, Martinus belum mau berkomentar. Sebab, proses penyelidikan masih bergulir di internal Bid Propam Polda Metro Jaya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, tidak bisa berkomentar sebelum ada bukti. Sebab, bisa jadi tersangka narkoba yang memohon agar tidak ditahan.
“Nanti kita lihat siapa yang berinisiatif melakukan tindak kejahatan ini. Niatan ini dari petugas atau tersangka,” kata Martinus.
Sementara itu, dalam aturan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), penyuap tidak akan dikenakan sanksi. Proses hukum hanya dijatuhi pada mereka yang menerima suap.
“Kami berupaya menyelesaikan kasus ini. Karena ada alasan pelaku ini punya penyakit AIDS. Hanya tidak di-check. Ini ada kelemahan. Tidak langsung kroscek, riset dari informasi itu,” tandasnya. (akt)

