
NUSANEWS - Kejaksaan Agung telah melepas La Nyalla Mattallitti setelah Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/12) kemarin, memvonis bebas La Nyalla.
La Nyalla sebelumnya ditahan di Rutan Kejagung selama menjalani proses persidangan. La Nyalla didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim
"Sudah (keluar dari tahanan)," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum kepada wartawan, Rabu (28/12).
Pengadilan akhirnya memutuskan bebas untuk La Nyalla Mattalitti. Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut La Nyalla selama enam tahun.
Ketua Majelis Hakim Sumpeno menyatakan bahwa La Nyalla tidak terbukti secara sah seperti yang dituntutkan jakasa.
"Mengadili, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa," demikian ucap hakim Sumpeno di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). (jn)