logo
×

Rabu, 28 Desember 2016

Eksepsi Ahok Ditolak,Habib Novel: Itu Bukti Tangisan Ahok Penuh Kebohongan

Eksepsi Ahok Ditolak,Habib Novel: Itu Bukti Tangisan Ahok Penuh Kebohongan

NUSANEWS -  FPI bersyukur dengan hasil sidang putusan sela kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kami senang dengan sidang hari ini," kata Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Novel Bamukmin, di Jakarta, hari ini.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, H Dwiarso Budi dalam putusan sela, menyatakan bahwa keberatan Ahok ditolak dan menyatakan sah dakwaan penuntut umum tentang penghinaan agama karena ucapan Ahok di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang menyitir ayat Al Maidah 51.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Menurut Habib Novel, putusan sela itu membuktikan, bahwa tangisan Ahok pada persidangan sebelumnya tidak benar, dan penuh kebohongan.

Kata Habib Novel, FPI akan akan terus mengawal sampai sidang selesai, sebab hingga sidang hari ini Ahok masih nampak diistimewakan.

"Meskipun sidangnya dipindah kalau tempatnya luas kita akan lebih luas lagi jumlah massa yang kami bawa," tandasnya. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: