
NUSANEWS - Jampidum Noor Rachmad meyakini perbuatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu memenuhi unsur penistaan agama.
“Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP,” kata Noor saat konfrensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Noor juga mengatakan, berkas perkara Ahok telah lengkap dan nantinya akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Oleh karena itu tim bekerja siang malam dan menuntaskan dan menyelesaikan. Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil,” ucapnya. (ts)