
NUSANEWS - Pengacara Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein, mengaku kecewa lantaran permohonan penangguhan penahanan kliennya ditolak oleh Polda Metro Jaya.
"Sudah pasti kami kecewa. Yang penting kami sebagai kuasa hukum sudah melakukan upaya hukum maksimal untuk klien kami," kata Dahlia ketika dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 7 November 2016.
Menurutnya, penangguhan penahanan adalah salah satu bentuk hak asasi dari tersangka. Ia pun mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya yang menolak penangguhan penahanan tersebut.
"Kami kecewa karena ditolak, alasannya Pak Bintang dibilang tidak kooperatif. (Penangguhan penahanan) itu hak asasi. Dari segi penangkapan itu kan enggak bagus juga," katanya.
Ketika ditanya langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh, ia belum bisa memastikannya. "Untuk saat ini saya infokan dulu ke tim saya dulu. Nanti saya infokan lebih lanjut langkah hukum apa," ujar Dahlia.
Dengan ditolaknya penangguhan penahanan, ia tidak yakin kliennya bisa keluar sebentar dari tahanan untuk menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kebetulan Pak Bintang kan hari ini harusnya ada di MK karena beliau sebagai pemohon suatu undang-undang, tapi aku jadi ragu diizinkan ke MK-nya. Penangguhan saja ditolak tipis kemungkinan Pak Bintang diizinin ke MK," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan, pihaknya belum bisa memenuhi permintaan dari kuasa hukum terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap Sri Bintang Pamungkas.
Alasannya, mantan Kapolda Jawa Barat ini menuturkan, pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) itu tidak kooperatif dalam pemeriksaan. "Tidak kooperatif. Pada penangkapan juga beda dengan (tersangka) yang lain. Ada sedikit perlawanan. Kemudian diperiksa sulit, yang lain tidak," ujar Iriawan. (vv)