logo
×

Rabu, 21 Desember 2016

Udah Capek-Capek Nangis, Nota Keberatan Ahok Ditolak JPU

Udah Capek-Capek Nangis, Nota Keberatan Ahok Ditolak JPU

NUSANEWS - Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menegaskan menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

"Dalam kesimpulan saya, tadi kami menolak kepada Majelis Hakim, menolak baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum. Alasannya kan banyak bukan cuma satu, yang pasti keberatan dan eksepsi dari terdakwa dan kuasa hakim, kami tolak," ujar Ali di Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  seperti yang dilansir Republika, Selasa (20/12).

Ia menambahkan, setelah ini sesuai dengan pasal 156 KUHAP, Majelis Hakim harus mempertimbangkan keberatan yakni mempertimbangkan pendapat penuntut umum kemudian mengambil keputusan pada agenda sidang selanjutnya, Selasa (27/12) pekan depan.

Terkait saksi yang akan dihadirkan, tim JPU juga akan menunggu keputusan Majelis Hakim terkait nota keberatan dan jawaban dari JPU. Ali pun yakin, sesuai dengan delik formil, kasus Ahok sangat layak untuk disidangkan.

"Sehingga masih dikembalikan berkas perkara, nanti dari alat bukti, apakah ada atau tidak kan ada pembuktian. Yang pasti sesuai yang saya sampaikan, sesuai delik formil perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah bisa dipidana," tegas Ali.

Tepat sepekan yang lalu, Ahok menangis saat membacakan nota keberatan. Tangisan yang banyak disesalkan oleh netizen, apalagi setelah terkuak banyak kebohongan dalam pembacaan nota keberatan tersebut.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: