logo
Rabu 28 Mei 2025
×
Rabu, 28 Mei 2025

Sabtu, 17 Desember 2016

WNA Bisa Bentuk Ormas, Ancam Persatuan Bangsa

WNA Bisa Bentuk Ormas, Ancam Persatuan Bangsa

NUSANEWS - Pemerintah diminta meninjau ulang PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang organisasi kemasyarakatan. Khususnya terkait pasal yang mengatur warga negara asing (WNA) bisa mendirikan organisasi masyarakat (Ormas) berbadan hukum.

"Karena dengan adanya peraturan ini ke depannya akan banyak warga asing yang mendirikan ormas berbadan hukum dan berakitivitas di Indonesia," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Iqbal saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (17/12/2016).

Iqbal menilai, terbitnya peraturan yang melegalkan WNA membentuk ormas berbadan hukum akan mengancam eksistensi warga negara Indonesia (WNI).

Diperbolehkannya warga asing mendirikan sebuah ormas tentu, imbuh Iqbal, juga akan menimbulkan permasalahan baru. Bisa saja hal tersebut justru akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Ditambah lagi akhir-akhir ini ramai berita di medsos ada warga asing yang menjadi pengurus di salah satu ormas. Maka dari itu kewaspadaan dan kehati-hatian dari pemerintah kita perlukan," ucap Iqbal. (sn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: