
NUSANEWS - Kemenangan warga Bukit Duri atas gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta yang menggusur paksa ratusan warga di sana diapresiasi Agus Harimurti Yudhoyono.
Calon gubernur DKI nomor urut 1 itu menilai, kemenangan itu juga memberikan pesan moral bahwa segala sesuatu harus dilakukan secara cermat, terukur dan juga berprikemanusiaan.
"Jangan sampai lagi terjadi hal-hal seperti ini, penggusuran yang tidak manusiawi," jelas Agus di Jakarta, Jumat (6/1).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya memenangkan gugatan warga Bukit Duri terkait sejumlah surat peringatan (SP) penggusuran yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan pada akhir Agustus 2016.
Putusan pengadilan itu semakin menguatkan adanya pelanggaran hukum yang diperbuat Pemprov DKI Jakarta ketika menggusur paksa ratusan warga Bukit Duri, beberapa bulan lalu dengan dalih ingin menormalisasi Sungai Ciliwung.
Padahal, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 163/2012 juncto Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2181/2014 yang dijadikan sebagai dasar hukum kebijakan normalisasi sungai itu telah habis masa berlakunya sejak 5 Oktober 2015. (rmol)

