
NUSANEWS - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu merasa miris ada pejabat negara yang asal mengeluarkan pendapat atau komentar.
Said pernah mendengar ide dari menteri senior bahwa Warga negara asing (WNA) bisa menduduki posisi direktur utama BUMN. Kata Said, ide dari sang menteri tersebut tercetus setelah dirinya membandingkan BUMN di negara lain.
Menurut Said, menteri itu lupa kalau BUMN di Indonesia dibentuk berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, berbeda dengan BUMN di negara lain, yang memiliki konstitusi sendiri.
"Dia lupa bahwa pimpinan BUMN itu pejabat negara. Kalau pimpinan BUMN sudah boleh asing, berarti pejabat negara boleh asing dong," ujarnya dalam diskusi Perspektif Indonesia tema 'Menimbang BUMN' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1).
Lebih lanjut, Said juga pernah mendengar komentar miris Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait meroketnya harga cabai. Menurut Said, Amran menyatakan untuk mensiasati tingginya harga cabai, ibu rumah tangga diminta tidak banyak dandan alias bersolek dan menanam cabai di pekarangan rumah. Pernyataan itu juga membuat Said merasa miris.
Kemudian ada juga Peraturan Pemerintah (PP) 72/2016 menggantikan PP 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Terlebih dalam Pasal 2A PP 72/2016, menyebut: (1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Menurut saya, pernyataan pejabat itu hal-hal yang membuat kaget publik, termasuk diterbitkannya PP 72 tahun 2016 itu," ujar Said Didu. (rmol)

