
NUSANEWS - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat menyita 12 paspor milik tenaga kerja asing asal Tiongkok.
"Paspornya kita amankan karena mereka berada di sini hanya mengantongi izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian (dahsuskim) dengan izin tinggal batas perairan," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto, Selasa (3/1).
Sebanyak 12 warga negara Tiongkok hanya mengantongi izin tinggal dahsuskim namun dalam faktanya bekerja pada proyek pengerukan pasir di Labuhan Haji, Lombok Timur. Mereka berinisial ZZ, ZX, LQ, DX, ZY, LP, XQ, LW, YQ, LZ, JL, dan LQG.
Romi menjelaskan, izin tinggal dahsuskim yang berada di batas perairan memang diperbolehkan untuk para pekerja dari negara lain. Namun hal itu ada batasannya.
"Hanya boleh di wilayah perairan saja, atau berada di atas kapal," ujarnya.
Dalam persoalan ini, 12 paspor milik TKA Tiongkok harus diamankan. Karena indikasi di lapangan, mereka ikut serta dalam pekerjaan proyek di Labuhan Haji.
"Laporannya mereka ikut bekerja dalam proyek pemasangan pipa di daratan," ujar Romi.
Hal itu terbukti saat petugas Kantor Imigrasi Mataram mengecek langsung dengan mendatangi kapal asal Tiongkok yang bernama Cai Jun I.
"Karena dokumen-dokumennya tidak lengkap, maka kita amankan dulu paspor mereka," terang Romi.
Proses menahan paspor milik 12 TKA Tiongkok tersebut akan berlanjut hingga pihak perusahaan mampu menunjukkan dokumen terkait. Jika tidak juga mampu menunjukkan dokumen maka pihak imigrasi tidak segan untuk memberikan sanksi. Bahkan jika terbukti menyalahgunakan izin tinggal maka mereka maupun pihak perusahaan bisa dipidanakan.
"Bisa juga dideportasi," tegas Romi seperti dilansir Antara. (rmol)