logo
×

Rabu, 11 Januari 2017

Ini 6 Kebohongan Irena Versi Ahok, Lapor ke Polda Metro Jaya

Ini 6 Kebohongan Irena Versi Ahok, Lapor ke Polda Metro Jaya

NUSANEWS - Kubu Ahok menilai banyak kebohongan yang disampaikan saksi pelapor, Irena Handono dalam sidang di yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Kubu Ahok menilai, kesaksian Irena Handono yang menjadi saksi pelapor dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan kesaksian palsu dan fitnah belaka.

“Keterangan-keterangannya banyak yang bersifat palsu dan fitnah,” jelas pengacara Ahok, Humprey Djemat saat konferensi pers di sela-sela sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu.

Humprey mengatakan, kebohongan pertama Irena dalam sidang tersebut yakni menyatakan bahwa Ahok waktu jadi gubernur merobohkan masjid.

Humprey mengatakan, kliennya memang pernah merobohkan salah satu masjid di Marunda Jakarta Utara, tapi hal itu karena Ahok mau bangun masjid yang baru.

“Ahok bilang ‘masjid mana yang saya robohkan?’. Kalau ada masjid yang di Marunda itu, itu mau dibangun kembali. Bagaimana saya merobohkan masjid, padahal saya membangun sekian banyak masjid. Jadi apa yang saudara saksi bilang ini adalah bohong dan fitnah,” ujarnya menirukan pernyataan Ahok.

Kebohongan kedua, tambah Humprey, dalam kesaksiannya Irena mengatakan bahwa Ahok semasa menjadi Gubernur DKI Jakarta sama sekali tidak membolehkan umat Islam melakukan kegiatan keagamaan di kawasan Monumen Nasional (Monas), sementara untuk perayaan Paskah bagi umat Kristen dibolehkan.

“Pak Ahok bilang, saya tidak pernah memperbolehkan kegiatan dari manapun juga, karena sesuai peraturan bahwa Monas itu hanya untuk acara kenegaraan. Kalau untuk tempat lain ada untuk kepentingan tertentu dan tidak pernah ada larangan untuk agama tertentu. Ini juga fitnah,” paparnya.

Kebohongan ketiga, sambung Humprey, Irena menyatakan ketika Ahok menjadi gubernur, dia melarang pegawai pemerintah daerah memakai pakaian bernuansa muslim, seperti menggunakan jilbab.

“Pak Ahok bilang ‘tidak benar itu. sampai saat ini juga bebas. Semua sekolah madrasah memakai pakaian muslim. Malah saya meberikan dana bantuan yang cukup besar unuk pakain tersebut dari APBN’. Ini pun fitnah,” tegasnya.

Kebohongan keempat, lanjut Humprey, Irena tidak melihat video pidatp Ahok terkait surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Dimana durasi video tersebut sekira 1 jam 40 menit.

Kebohongan kelima, Irena mengatakan bahwa Ahok ketika menyinggung Surat Al-Maidah di Kepulauan Seribu mengatakan bahwa masyarakat di sana harus memilihnya dalam kontestasi Pilkada DKI 15 Februari 2017 nanti.

“Lho saya bilang, enggak bisa bilang-bilang ‘pilih saya’. Kalau bilang pilih saya, saya udah melanggar ketentuan untuk kampanye. Malah saya bilang jangan pilih saya, yang penting program ini, ikan kerapu itu harus jalan karena saya udah lihat program ini ternyata dari tahun 2014 ke 2015 kurang peminatnya. Jadi ada 1 video bisa kelihatan transkrip dari pidato di Pulau Seribu. Bagaimana ibu bisa bilang pilih saya. berarti ini saksi palsu. Karena apa yang dinyatakan di persidangan itulah yang dijadikan pegangan,” imbuh Humprey.

Kebohongan keenam menurut Humprey yakni Irena mengatakan bahwa masyarakat di Kepulauan Seribu sesungguhnya takut dengan Ahok karena mereka merasa telah berhutang budi lantaran telah menerima sumbangan atas fasilitas budi daya ikan kerapu.

“Pak Ahok bilang waktu keberatannya ‘lho bagaimana bisa? Bawahan ada, ada anggota DPRD, DPD, ada anggota masyarakat juga yang bebas waktu diberikan kesempatan untuk bertanya, gak ada masalah, mereka tepuk tangan bukan karena takut sama saya. Mereka tepuk tangan karena memang mereka senang ada program tersebut,” papar Humprey mengulang perkataan Ahok lagi.

Atas berbagai keterangan Irena yang dinilai palsu tersebut, Humprey mengaku telah meminta Majelis Hakim untuk memproses hukum. Pasalnya menurut Humprey, Irena sudah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

“Dan majelis hakim tadi bagi kita akan pertimbangkan ini. Tapi kalau kita pertimbangkan ini kita akan berakibat proses hukum yang berjalan. Kita bilang ‘ya ini sebagai konsekuensi dari keterangan saksi Irena Handono yang kita anggap sudah sangat keterlaluan. Bahkan sudah keterangan palsu, sudah terassasination atau pembunuhan karakter, sudah fitnah semuanya bkn satu dua tapi katakanlah sangat banyak sekali,” urainya.

Pihaknya juga akan melaporkan Irena ke pihak kepolisian atas keterangan yang dinilainya palsu itu pada Rabu (11/1). “Kita akan laporkan (Irena), karena ini sedang sudah mau akhir, besok (Rabu) kita laporkan ke Polda Metro Jaya,” pungkas Humprey. (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: