
NUSANEWS - Dalam memblokir 11 situs yang di antaranya situs media dakwah dan pemberitaan Islam, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tidak menyertai pemberitahuan terlebih dahulu dan juga tidak menjelaskan perihal pemblokiran tersebut. Hanya dari bisik-bisik di dunia maya yang menyebar, kesebelas situs itu diblokir lantaran menyebarkan konten ilegal.
Staf Divisi Hak Sipil Politik KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) Satrio Wirataru mengatakan, masalah pemblokiran oleh pemerintah selama ini apapun latar belakangnya, memang tidak pernah jelas dan rinci.
“Misalnya melakukan pencabutan izin, itu harusnya dijelaskan. Menutup situs itu juga seharusnya kan ada administrasinya dan seharusnya bisa dijelaskan,” ujarnya Pada Kiblat.net, Selasa (3/1).
“Ini bukan persoalan pemerintah yang tidak mau melakukan atau menjelaskan perihal pemblokirannya, tapi dalam aturan pemblokiran itu sendiri selama ini memang dibuat tidak jelas,” tegasnya.
Ia menyebut, mekanisme pemblokiran yang dilakukan pemerintah selama ini tidak pernah dirinci dan memang tidak dibuat secara jelas. Seharusnya, dalam tiap pemblokiran, pemerintah memberikan argumen yang jelas dan rinci namun dalam UU Pemblokiran, pemerintah tidak disebutkan untuk melakukan hal itu.
“Seolah aturan pemblokiran itu membolehkan pemerintah main asal menutup situs begitu saja apapun alasannya,” pungkasnya. (kn)