
NUSANEWS - Kalijodo kini bersalin rupa. Tak ada lagi bar remang-remang di kawasan yang sebagian terletak di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan sebagian lain di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Dari tepi Jalan Pangeran Tubagus Angke, sudah terlihat megah tulisan “RTH | RPTRA Kalijodo” plus logo Sinarmas Land—gergasi properti yang membantu proyek—di bawahnya.
Ketika SINDO Weekly menyambangi kawasan itu, Jumat siang pekan lalu, tampak sejumlah anak skateboard pada jalur skate park yang tersedia di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo. Di RPTRA yang masuk wilayah Jakarta Barat ini, terdapat juga lapangan futsal dengan tribune penonton dan jalur sepeda BMX. Sementara di Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang masuk Jakarta Utara, dibangun jogging track dan pusat jajanan.
Menurut data Pemerintah Jakarta, luas total kawasan eks Kalijodo adalah 4,2 hektare. Dari luas itu, empat hektare masuk Jakarta Utara dan 2.000 meter masuk Jakarta Barat.
Gubernur (non-aktif) Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, membanggakan proyek eks Kalijodo sebagai satu prestasinya. Menjelang pergantian tahun, melalui akun Twitter @basuki_btp, dia mengunggah video yang menggambarkan keceriaan di kawasan itu. “Semoga sukses yang sudah kita raih di 2016 jadi modal untuk lebih baik lagi di 2017,” cuit Basuki yang mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Gubernur 2017.
Kawasan Kalijodo—kerap disebut sebagai “distrik merah” kelas bawah terbesar di Asia Tenggara—diratakan dengan tanah pada Februari tahun lalu. Pemerintah Jakarta berdalih kawasan ini masuk zona jalur hijau, yang mesti bersih dari bangunan.
Namun, Elisa Sutanudjaja, pengamat tata kota dari Rujak Center for Urban Studies, menilai pembangunan berbagai fasilitas rekreasi dan olahraga di atas lahan eks Kalijodo juga melanggar aturan tata ruang. Aturan itu terdapat dalam Peraturan Daerah Pemerintah Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang diteken Gubernur Jakarta, saat itu, Joko Widodo.
“Zonasi eks Kalijodo itu H.4, alias jalur hijau. Tidak boleh ada bangunan. Kok dilanggar,” ujar Elisa.
Dalam Peta Zonasi Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang merupakan lampiran dari Peraturan Daerah dimaksud, eks Kalijodo memang masuk subzona hijau H.4. Dalam lampiran Klasifikasi Zona dan Sub Zona Peraturan Daerah yang sama, H.4 adalah kawasan penempatan tanaman serta elemen lanskap sebagai penyangga yang berfungsi ekologis dan estetika beserta fasilitas pendukungnya dan fasilitas lain sesuai kebutuhan.
Lantas, apa saja fasilitas pendukung dan fasilitas lain yang dibolehkan dibangun di atas H.4?
Jawabannya bisa ditemukan dalam lampiran tabel Pelaksanaan Kegiatan dalam Sub Zona pada Peraturan Daerah yang sama. Menurut tabel tersebut, hanya ada dua kegiatan yang boleh dilakukan di atas lahan H.4, yaitu pembangunan hutan dan taman kota.
Memang ada dua kegiatan lain yang bisa dilakukan, yakni pembangunan reklame dan pertambangan strategis. Namun, dua kegiatan ini baru bisa dikerjakan dengan syarat-syarat tertentu.
Tempat bermain, taman rekreasi, dan lapangan olahraga, seperti yang kini tampak di RTH dan RPTRA Kalijodo, tidaklah termasuk ke dalam klasifikasi kegiatan yang diperbolehkan. Semua fasilitas ini hanya boleh dibangun pada lahan dengan kategori H.7 atau subzona hijau rekreasi.
Menurut Elisa, Koefisien Dasar Bangunan di lahan eks Kalijodo adalah nol. Walhasil, tak boleh ada bangunan apapun berdiri di atasnya. “Bahkan lahan parkir saja tidak boleh,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Tuty Kusumawati menolak berkomentar. Tuty mengatakan, perkara ini menjadi wewenang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. “Ini ranah Dinas Cipta Karya,” ujarnya.
Sementara, ketika SINDO Weekly menghubungi dinas tersebut, tak ada respons dari Kepala Dinas Cipta Karya Benny Agus Chandra. Mungkin sudah “kutukan” Kalijodo untuk selalu tak berjodoh dengan aturan. (sn)

