
IDNUSA - M Wahyudi (WHD) dan Agung Septiawan (AS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan Diksar Mapala UII yang mengakibatkan 3 mahasiswa meninggal dunia.
Keduanya merupakan mahasiswa senior di organisasi pecinta alam tersebut.
Selain menetapkan keduanya menjadi tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan di kosan mereka.
Polisi menyita sejumlah barang mulai dari handphone hingga tongkat yang ada di kamar kosan. Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan kedua tersangka ditangkap paksa di Posko Mapala Unisi UII Yogyakarta pada Senin (30/1/2017) dini hari tadi.
“Kedua tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan dan sekaligus dilakukan penyitaan terhadap barang bukti,” kata dia.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari kosan pelaku adalah dua buah celana dan 1 baju serta slayer tersangka. Selain itu, satu buah tongkat dari rotan juga ikut diamankan dari kosan tersangka. Sementara, dari Posko Mapala Unisi didapatkan dua unit handphone, sepatu gunung dan pakaian yang dipakai kedua tersangka saat menggelar diksar Mapala. (ki)

