
Pernyataan pria yang dikenal dengan panggilan Gus Sholah mengungkapkannya melalui akun twitter pribadinya saat menerima pertanyaan dari netizen.
"Assalamu alaikum, apa benar ini Kyai @Gus_Sholah ? Terima kasih" tanya akun @Hamka_Kdz dengan memperlihatkan screen capture bertuliskan "Hukum Memilih Pejabat dari Kalangan Non Muslim - Keputusan Mukhtamar NU".
Beberapa saat kemudian Gus Sholah menjawab melalui akun twitternya @Gus_Sholah : "benar itu keputusan Muktamar Lirboyo".

Seperti diketahui dalam keputusan Bahtsul Masa'il Al-Diniyah Al-Waqi'iyyah pada Mukhtamar XXX NU di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri Jawa Timur pada 21-27 Novermber 1999 secara jelas memutuskan bahwa : "Orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam kecuali dalam keadaan darurat". (im)

