logo
×

Senin, 20 Februari 2017

Ada Warga yang Coblos Dua Kali di Kalibata, Bawaslu: Bisa Dipenjara

Ada Warga yang Coblos Dua Kali di Kalibata, Bawaslu: Bisa Dipenjara

IDNUSA - Pencoblosan ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) digelar hari ini, Minggu (19/2/2017). Dua TPS itu antara lain, TPS 01, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Di TPS Pancoran, Kalibata, Bawaslu DKI Jakarta mensinyalir adanya penggunaan hak pilih dua kali oleh warga. Dua orang itu, mewakili keluarganya sendiri yang berada di Kanada, sementara yang satu lagi berada di Surabaya.

Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menegaskan, bila terbukti melanggar mereka terancam dijerat Pasal 178 A Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016. Pihaknya, kata Mimah, tengah mengkaji kasus tersebut.

"Ini dalam proses penilaian kita, dua hari kedepan kita akan putuskan. Kalau pun misalnya terbukti, akan dikenakan pasal 178a terkait dengan pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain," ujar Mimah di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (19/2/2017).

Menurut Mimah, hal itu tak diperbolehkan. Pasalnya, pelanggar menggunakan formulir C6 atau undangan untuk memilih milik orang lain.

"Ini tidak boleh karena di TPS itu dia menggunakan C6 yang bukan miliknya. Ini butuh kajian lebih lanjut. Tapi untuk sementara ini, mengarah kepada tindak pidana pemilu," ujar Mimah.

Menurut Minah, sanksi bisa juga menjerat Petugas Pemungutan Suara jika terbukti ada pelanggaran. Dalam kasus itu (pencoblosan dua kali) Panitia Pemungutan Suara akan dikenai sanksi karena melakukan pembiaran.

"Jadi di sini ada sekitar dua orang, dan termasuk orang yang memberikan dengan sengaja," tegas Mimah. (jn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: