logo
×

Selasa, 14 Februari 2017

Adik Almarhum Nasrudin Laporkan Dua Saksi Palsu di Sidang Antasari

Adik Almarhum Nasrudin Laporkan Dua Saksi Palsu di Sidang Antasari

IDNUSA - Kasus pembunuhan yang menjerat Mantan Ketua Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar kembali dibuka.

Ya, adalah Andi Syamsudin, adik mendiang Nasrudin Zulkarnaen, berencana melaporkan Etza Imelda Fitri Mumu dan Jeffry Lumempouw.

Menurut Andi, keduanya memberi kesaksian palsu yang menyebabkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar divonis penjara 18 tahun.

“Saya hari ini dengan Pak Antasari datang ke Bareskrim yang pada intinya kami akan melaporkan terkait masalah dengan SMS, yang dianggap bahwa SMS itu tidak pernah terkirim, atau tidak ada,” kata dia di kantor sementara Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Selama kakaknya hidup, Andi mengaku tidak pernah melihat Etza dan Jeffry.

Namun, tiba-tiba saja memberi kesaksian bahwa keduanya melihat ponsel Nasrudin ada kalimat SMS ancaman berasal dari Antasari.

“Setahu saya selama almarhum masih hidup saya tidak pernah ketemu dan mengenal yang namanya Etsa dan Jeffri. Dan almarhum tidak pernah menyampaikan demikian. Pertanyaannya kenapa Etza dan Jeffry berada di RS Cipto pada saat autopsy, mereka berdua langsung menyamperi saya dan menyatakan ada SMS tersebut,” kata dia.

“Ini yang membuat saya bertanya siapa sih yang membuat skenario itu?” tambah Andi. (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: