logo
×

Sabtu, 18 Februari 2017

Ahli Tata Negara Sebut Ahok Bisa Dinonaktifkan Sejak Cuti Kampanye

Ahli Tata Negara Sebut Ahok Bisa Dinonaktifkan Sejak Cuti Kampanye

IDNUSA - Ahli Tata Negara Bivirti Susanti menilai adanya perbedaan pandangan terhadap cuti kampanye dan penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok). Perbedaan pandangan itu karena status terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama Ahok

Menurut Bivirti, cuti kampanye yang dilakukan Ahok selama Pilgub DKI merupakan hak sebagai pejabat. Sementara penonaktifan Ahok dalam kasus yang menjeratnya merupakan pemberhentian yang dilakukan oleh pejabat tinggi di atas gubernur.

"Kalau cuti kampanye itu kan haknya beliau karena ikut pemilihan nah kalau pemberhentian sementara itu jelas memang diberhentikan. Dia tak bisa tanda tangan surat, anggaran atau penunjukan staf dan lainnya," kata Bivirti dalam diskusi soal 'Perkara Non Aktif Kepala Daerah Terdakwa' di Jalan Gereja Theresia Nomor 41 Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2).

Menurut Bivirti, penonaktifan Ahok sebagai gubernur DKI saat masa kampanye sangat bisa dilakukan. Sebab, cuti kampanye dan penonaktifan tersebut dua hal uang berbeda.

"Pandangan saya itu bisa dilakukan saat nonaktif. Ini ada kesalahanpahaman karena itu dua hal yang berbeda," ujar Bivirti.

Bivirti melanjutkan Mendagri beberapa kali menceritakan kasus di Gorontalo Rusli tentang pencemaran nama baik terhadap Budi Waseso. Ancaman hukuman pun hanya 8 bulan hingga 1,4 tahun.

"Dia enggak diberhentikan kalau status ada terdakwa memang jadi acuan itu ancaman hukumnya. Kalau dari kasus Ahok kan ada hukum alternatif dan Ahok ada dakwaan alternatif. Saya tidak setuju dengan blas framming Low. Jadi harusnya balik ke Undang-undang Nomor 23 pasal 83 ayat 1 dan 2 tentang Pemerintah Daerah," jelas Bivirti. (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: