logo
×

Minggu, 12 Februari 2017

Ahok Justru Melawan Konstitusi, Ini Penjelasan Wakil Ketua MPR

Ahok Justru Melawan Konstitusi, Ini Penjelasan Wakil Ketua MPR

IDNUSA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan warga DKI Jakarta bebas menentukan pilihan dalam Pilkada. Sebab, konstitusi memberikan kebebasan dan melindungi warga dalam menentukan pilihannya.

"Sbg Wakil Ketua @mprgoid saya tegaskan, UUD NRI 1945, tdk larang aplg sebut pilih pmimpin brdasar Agama sbg melawan Konstitusi." Demikian cuitan HNW, Minggu (12/2/2017) melalui akun @hnurwahid yang diposting sekitar pukul 14.30.

HNW yang juga mantan Ketua MPR ini mengatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk Agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Bagi umat Islam dengan jelas dan tegas memilih pemimpin diatur dalam Al Maidah 51.

HNW menuding balik Ahok yang justru melawan konstitusi. Pasalnya Gubernur DKI Jakarta itu jelas-jelas menyebarkan pernyataan memilih pemimpin berdasarkan agama melawan konstitusi pada saat serah terima jabatan dari Plt Gubernur DKI Jakarta Sony Soemarsono, Sabtu (11/2/2017).

"Jadi, justru pernyataan Basuki T Purnama, cagub berstatus terdakwa dlm kasus penistaan Agama, itulah yg bertentangan dg Konstitusi RI." Demikian cuitan HNW dengan tegas.

Berikut ini cuitan HNW seutuhnya.

1/9. Cagub Basuki T Purnama, kmrn sore sampaikan bhw memilih berdasarkn Agama = melawan konstitusi

2/9. Pernyataan bliau mudah dibaca di sejumlah media cetak, elektronik dan online.

3/9. Sbg Wakil Ketua @mprgoid saya tegaskan, UUD NRI 1945, tdk larang aplg sebut pilih pmimpin brdasar Agama sbg melawan Konstitusi

4/9. UUD NRI 1945 pasal 29 ayat 2 (yg tak mengalami perubahan) jelas menyebutkan:

5/9. "Negara menjamin kemerdekaan tiap2 penduduk utk memeluk Agamanya masing2 dan utk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu"

6/9. Di antara ajaran Agama Islam, adalah ttg kepemimpinan dan memilih pemimpin, sbgmn diatur al dlm QS Al Maidah ayat 51 itu

7/9. Sblmnya, ps 28 E ayat 1 UUD NRI 1945 tegaskn: kebebasan memeluk agama&bribadat menurut ajaran agama adlh HAM yg dilindungi &diakui NKRI

8/9. Jadi, justru pernyataan Basuki T Purnama, cagub berstatus terdakwa dlm kasus penistaan Agama, itulah yg bertentangan dg Konstitusi RI

9/9. Harusnya, para pejabat ajarkan&cerahkan rakyat ttg paham & praktik berkonstitusi (UUD NRI 1945) yg jujur, baik & benar

(ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: