
IDNUSA - Pembina Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA, Habiburokhman, akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara perihal kembalinya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta terhitung hari ini.
"Sebagai warga negara kami mengajukan gugatan. Besok sekitar jam sebelas, kita dari ACTA akan mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan ke PTUN, meminta kepada negara untuk segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian Pak Ahok yang saat ini sudah sebagai terdakwa," kata Habiburokhman kepada wartawan di Menteng, Jakarta, hari ini.
Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara Ahok dari jabatannya, meski Ahok sudah menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama. Kemendagri beralasan menunggu nomor registrasi dari pengadilan serta cuti kampanye Ahok. Kemarin, Ahok resmi kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta setelah menjalani cuti kampanye sejak 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari kemarin.
Habiburokhman menjelaskan, dalam Pasal 83 Undang Undang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa seorang kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa harus dinonaktifkan dari jabatannya. "Jadi enggak ada alasan yang mematahkan ketentuan Pasal 83 itu," ujarnya.
Menurut politisi Gerindra itu, alasan-alasan yang disampaikan Mendagri, Tjahjo Kumolo aneh dan dasarnya sangat lemah.
"Dulu alasannya belum mendapatkan nomor registrasi. Kemudian alasan menunggu selesainya masa cuti. Enggak ada relevansinya antara cuti dengan pemberlakuan Pasal 83 Undang Undang Pemda ini, karena orang yang aktif saja bisa diberhentikan apalagi orang yang sudah cuti, logika sederhananya begitu," sambung dia.
Habib mencontohkan kasus narkoba yang menjerat Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi, meski tuntutan di bawah lima tahun Ahmad tetap dinonaktifkan. Karena itu, dia menegaskan tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tidak memberhentikan Ahok.
"Jadi kami meminta presiden untuk tidak melanggar undang-undang yang mereka bikin sendiri, terutama pada negara dan Mendagri," katanya. (rn)

