
IDNUSA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Kali ini dia dilaporkan oleh Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano atas tuduhan penghinaan ulama.
Pelapor ke Bareskrim Polri yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Ahok dilaporkan atas penghinaan terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Ma'ruf Amin ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di persidangan penistaan agama pada Selasa (31/1) lalu.
Tak hanya itu, pelapor juga melaporkan soal tuduhan telah melakukan penyadapan ilegal kepada Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di mana hal itu juga terkuak saat di persidangan. "Saya ke sini membawa barang bukti, saya didampingi pengacara saya, Egi Sudjana," katanya di Bareskrim Polri, Senin (6/2).
Saat ditanyakan apa saja yang dibawa, Sam enggan membeberkannya. Dia berjanji akan mempublikasikan buktinya usai laporannya diterima.
Meski begitu, dia berkata bahwa Ahok telah membuat resah masyarakat dan antar umat beragama di Indonesia. Apalagi terkait penyadapan yang diduga dilakukan pihak Ahok sudah sangat melawan negara.
Dia beranggapan bahwa penyadapan terhadap SBY telah melanggar hak-hak seorang warga masyarakat. Dan itu telah dilakukan pihak Ahok. "Penyadapan jadi bahaya bagi kita semua, banyak pihak. Yang kita pikirkan harus perlu hak angket, jadi masalah besar dalam negeri," ucapnya. (jp)

