
IDNUSA - Mengantisipasi hilangnya hak warga untuk memilih ketika datang ke TPS, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan untuk merevisi Peraturan KPU yang mengatur soal Pilkada Serentak.
Tjahjo menyebutkan yang jadi poin utama untuk direvisi yakni soal ketentuan pemilih.
“Akan ada pengajuan revisi peraturan KPU lagi supaya hak-hak warga negara jangan sampai hilang,” kata Tjahjo, Kamis (16/2/2017).
Dikatakan, dari laporan yang masuk, ada warga yang datang ke TPS namun tidak bisa memilih karena belum masuk DPT dan merekam e-KTP.
Dirinya menilai, kejadian tersebut hendaknya bisa diantisipasi Peraturan KPU sehingga ke depan tidak lagi terjadi.
“Dia sudah niat datang (ke TPS), tapi dia salah loh ya, tidak terdaftar, tidak mau merekam dulu, mungkin orang sibuk lah karena di Jakarta, jadi supaya haknya tidak terganggu. Nah, itu bagaimana caranya (diatur),” papar Tjahjo.
Sementara itu, Tjahjo mengatakan pelaksanaan Pilkada secara umum berjalan tertib dan aman. Hal ini pun sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi saat menggelar pertemuan di Istana Negara. (ps)