logo
×

Minggu, 19 Februari 2017

Gunakan Hak Pilih Milik Orangtua, Penyebab Pencoblosan di Utan Panjang Diulang

Gunakan Hak Pilih Milik Orangtua, Penyebab Pencoblosan di Utan Panjang Diulang

IDNUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat melakukan pencoblosan ulang Pilkada DKI 2017 bagi warga Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pencoblosan ulang di Utan Panjang disebabkan adanya salah satu warga pasangan suami-istri (pasutri) yang menggunakan hak pilih milik kedua orangtuanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat Arif Bawono mengatakan, adanya pencoblosan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Kelurahan Utan Panjang disebabkan salah satu warga menggunakan hak pilih milik kedua orangtuanya.

"C6 (undangan pemilih) milik kedua orangtuanya digunakan oleh anaknya dan menantunya. Ini yang menyebabkan pencoblosan ulang," ujar Arif kepada wartawan di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2017).

Ia menerangkan, kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang berada di TPS 1 Kelurahan Utan Panjang melakukan kelalaian dengan memperbolehkan pasutri tersebut menggunakan hak pilih milik orangtuanya.

"Semua anggota KPPS di TPS 1 Kelurahan Utan Panjang sudah kami ganti, dengan adanya kelalaian seperti ini," tutur Arif.

Ia melanjutkan, sedangkan kedua pasutri yang menggunakan hak pilih milik orangtua tidak mengetahui, dengan tidak bolehnya mewakili hak pilih milik orangtuanya yang berada di kampung.

"Pasutri ini benar-benar tidak mengetahui dengan tidak boleh mewakili kedua orangtuanya," pungkasnya. (ok)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: