
IDNUSA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid meminta Komisi Yudisial (KY) untuk lebih mengawasi jalannya persidangan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal itu menyusul adanya sikap dinilai tak etis yang diperlihatkan Ahok bersama tim kuasa hukumnya terhadap Ketua Umum MUI KH Ma’aruf Amin saat menjadi saksi ahli dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2017.
"Hari ini kita akan laporkan ke KY," kata Zainut di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).
MUI menyesalkan kejadian di sidang Ahok yang menghadirkan KH Ma'ruf Amin sebagai saksi ahli. Pasalnya, dalam persidangan itu terjadi tindakan yang dinilai arogan dari terdakwa kepada saksi.
"Seharusnya Ahok bisa lebih sopan kepada beliau yang dianggap sebagai tokoh agama di Indonesia," tukasnya.
Atas tindakan Ahok Cs terhadap Kiai Ma’aruf, MUI pun mengeluarkan empat sikap. Yakni menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo.
Kedua, sikap tim pengacara terdakwa maupuin terdakwa terhadap saksi (KH Ma'ruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahlan nilai-nilai kehormatan lembaga perdadilan.
Kemudian, minta Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan a quo. Sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan UU dan etika persidangan. (ok)

