
IDNUSA - Mencegah terulangnya intimidasi dalam persidangan kasus penistaan agama, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta Komisi Yudisial (KY), organisasi advokat hingga Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi pengawasan mereka.
Lembaga-lembaga itu diminta mengawasi sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama atau Ahok.
Hal itu dikatakan Yustian Dewi Widiastuti selaku perwakilan ACTA di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi No 51, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
“Terdakwa Ahok memang sudah meminta maaf kepada KH Ma’ruf Amin, namun permintaan maaf itu tidak menghilangkan perbuatan yang dilakukan,” ucapnya.
Ia menilai banyak hal yang membuat KH Ma’ruf Amin tersudutkan terutama pertanyaan yang sama yang diulang-ulang oleh pengacara Ahok.
Selain itu pendukung Ahok yang hadir di dalam ruangan sidang bertepuk tangan ketika kuasa hukum Ahok menyampaikan pertanyaan bernada ancaman kepada KH Ma’ruf Amin.
“Kesan yang kami tangkap mereka bergembira atas kejadian yang menimpa KH Ma’ruf Amin,” tandasnya. (ki)

