
IDNUSA - Komisi Yudisial (KY) merespon positif pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas perlakuan Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya terhadap Ketua MUI, Ma’ruf Amin.
Juru Bicara KY, Farid Wajdi memastikan, pihaknya akan memantau persidangan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok, sehingga prosesnya berjalan sesuai dengan kaidah hukum.
Meski begitu, Farid mengaku kalau KY tidak bisa secara langsung menanggapi peristiwa yang terjadi dalam persidangan kasus Ahok.
“Fokus KY akan ada pada etika majelis hakim dalam mengelola perkara ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang. Pengawalan dalam kasus ini, secara garis besar dilakukan lewat dua metode, pemantauan tertutup atau pemantauan terbuka,” papar Farid dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Selain itu, Farid juga menekankan, bahwa pemantauan sidang kasus Ahok bakal dilakukan hingga akhir. Namun, ia tidak bisa menjelaskan bagaimana mekanisme pemantauan yang dilakukan.
“Penggunaan metodenya sangat bergantung pada penilaian internal tentang urgensi kasus yang dihadapi. Soal kontinyuitasnya, tidak bisa kami jelaskan satu persatu. Namun secara umum, untuk kasus yang menarik perhatian publik selalu kontinyu,” terangnya.
Farid pun menegaskan, KY ingin proses hukum yang dihadapi calon gubernur DKI Jakarta adil bagi semua pihak. Untuk itu, pihaknya juga menghimbau agar publik dapat membantu bilamana terjadi hal-hal yang diduga menyimpang.
“Kami juga meminta kepada publik untuk juga berkontribusi dalam memonitor perkembangannya serta benar-benar menjaga kemandirian prosesnya,” tutupnya. (akt)

