logo
×

Jumat, 03 Februari 2017

Lagi, Dahlan Iskan Jadi Tersangka

Lagi, Dahlan Iskan Jadi Tersangka

IDNUSA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, dan akan segera memeriksa Dahlan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum menjelaskan, pemeriksaan terhadap sebagai tersangka untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan keterlibatan dalam kasus tersebut atas nama Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. "Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum di Jakarta, hari ini.

Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama di tingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Menurut Jaksa Agung, HM Prasetyo, dia sudah menerima putusan MA yang menyatakan bahwa Dasep Ahmadi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer. “Yang ada di situ Dahlan Iskan, siapa lagi?" kata Prasetyo hari ini.
Dia karena itu memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  segera menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

"Ini saya minta kepada jampidsus, dia sakit-sakitan terus katanya. Bahkan begitu pandainya membentuk opini ketika ditaruh sementara di Madaeng, dia menyebar foto-fotonya tidur di lantai. Untuk apa tidur di lantai dia pakai sarung," katanya. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: