
IDNUSA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali menyebut tidak perlu fatwa dari MA untuk menentukan pemberhentian sementara terhadap calon kepala daerah yang sudah didakwa.
"Kalau untuk meredam ya bisa dari instansi yang bersangkutan yang menentukan sikap. Ya semestinya kementerian itu (Kemendagri) sendiri yang menentukan sikap," kata Hatta Ali, usai pemilihan ketua MA di Jakarta, hari ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk mendapatkan pandangan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali aktif sebagai gubernur DKI Jakarta usai cuti kampanye pilkada, meski menyandang status terdakwa. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, usai menemui Jokowi di Istana, kemarin.
Hatta menngatakan, MA tidak mudah untuk mengeluarkan fatwa. Karena setiap masalah yang untuk dimintakan fatwa perlu waktu.
"Kita harus betul-betul korek dan meneliti permasalahan. Tidak gampang kita mengeluarkan fatwa," ujarnya.
Namun, Hatta tidak mau terburu-buru juga memutuskan apakah MA akan mengeluarkan fatwa, sebelum lembaga yang meminta bertemu dan mengajukan langsung secara resmi. (rn)