logo
×

Rabu, 08 Februari 2017

Mendagri Terancam Dilaporkan Gara-Gara Ahok Masih Belum Diberhentikan, Punya Waktu 3 Hari

Mendagri Terancam Dilaporkan Gara-Gara Ahok Masih Belum Diberhentikan, Punya Waktu 3 Hari

IDNUSA - Mendagri Tjahjo Kumolo terancam dilaporkan karena belum juga menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal sudah berstatus terdakwa.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendesak Tjahjo segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah masa cutinya berakhir pada 11 Februari 2016 mendatang.

Bahkan, Mendagri hanya diberikan tenggat tiga hari setelah somasi dilayangkan, Rabu (8/2) ini.

“Kita mendesak Mendagri untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan UU. Terhitung hari ini (Rabu), kita kasih waktu 3×24 jam,” ujar Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman dalam konfrensi pers di kantornya, siang ini.

Habiburokhman mengatakan, desakan somasi terbuka kepada Kemendagri tersebut akan dilayangkan hari ini.

Jika dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, Kemendagri belum juga memberhentikan Ahok, ACTA mengancam akan memproses hukum Menteri Tjahjo Kumolo.

“Yang pertama, kami akan melaporkan (Mendagri) ke Ombudsman. Yang kedua, kami akan mengambil langkah hukum karena ini berkaitan langsung tata usaha negara,” ujar Habiburokhman. (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: