logo
×

Minggu, 12 Februari 2017

Menhan Tegaskan tak Akan Ubah Aturan yang Dikeluhkan Panglima TNI

Menhan Tegaskan tak Akan Ubah Aturan yang Dikeluhkan Panglima TNI

IDNUSA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengeluhkan peraturan Menhan No 28 tahun 2015. Ia menyebut peraturan tersebut memotong kewenangannya dalam memantau alur perencanaan pembelanjaan alutsista di masing-masing matra termasuk pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan tak akan merevisi peraturan tersebut meski Panglima TNI telah blak-blakan mengeluh. "Kata siapa? (Direvisi). Sudah betul itu," kata Ryamizard di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/2).

Ryamizard mengutarakan alasannya tak akan mengubah Peraturan Menteri yang ia buat tersebut. Sebab, kata dia, Peraturan yang dibuat itu tak melanggar undang-undang.

"Kita kan nggak melanggar undang-undang," ujarnya.

Pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 oleh TNI AU menjadi polemik pasca Presiden Joko Widodo menyatakan penolakan. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengaku tidak mengetahui pembelanjaan alutsista dari masing-masing matra termasuk helikopter AW 101. Gatot mengatakan keluarnya peraturan Menhan No 28 tahun 2015 ini membatasi kewenangannya.

Aturan ini menghapus kewenangan Panglima TNI untuk memantau alur perencanaan pembelanjaan alutsista di masing-masing matra. Dengan Permenhan No 28 tahun 2015, kewajiban TNI hanya membuat perencanaan jangka panjang, menengah, pendek.

"Untuk diketahui saya sebagai panglima sama dengan detasemen markas mabes. Saya tidak kendalikan AD, AL, AU. Mengapa? Pada UU 25/2004 mengatakan alur perencanaan visioner menggunakan mekanisme bottom up, top, down secara terpadu. Semua keputusan pertahanan sudah benar ketat sistematis," kata Gatot saat rapat bersama Menhan Ryamizard Ryacudu dan Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2).

"Tapi begitu muncul peraturan Menhan No.28 tahun 2015 kewenangan saya tidak ada. Harusnya ini ada. Sekarang tidak ada. Kewajiban TNI membuat perencanaan jangka panjang, menengah, pendek," sambungnya.

Saat ini, Gatot hanya bisa menjelaskan belanja barang di internal Mabes TNI. Dia menjelaskan, total belanja barang di Mabes TNI sebesar Rp 4,8 triliun. Namun, untuk ketiga matra, Gatot mengaku sama sekali tidak mengetahui.

"Yang dilakukan Mabes hanya untuk kekuatan integratif operasional baik patroli laut, udara, perbatasan Rp 2,3 triliun. Modernisasi alutsista Rp 1,3 triliun. Profesionalisme prajurit Rp 500 M. Rp 4,3 triliun untuk pegawai, Rp 1,9 triliun. barang kantor 36 satuan kerja," tegasnya.

Keterbatasan wewenang ini juga membuat Gatot sulit bertanggung jawab atas pengadaan di ketiga matra yakni Angkatan Darat, Laut dan Udara. Padahal itu tentu saja sangat berkaitan dengan proses MEF TNI.

"Padahal di Pasal 3 UU TNI, TNI di bawah koordinasi Kemhan tapi bukan unit operasionalnya. Karena pasal 4, TNI terdiri AU, AD, AL di bawah Kemhan. Saya buka ini seharusnya sejak 2015," jelasnya.

Dia mencontohkan saat pembelian pesawat helikopter AW 101 juga tanpa memberitahu dirinya. Meski akhirnya rencana pembelian helikopter mendapat penolakan dari Presiden Joko Widodo karena tidak sesuai dengan keinginannya.

"Kita pernah mengalami bagaimana (masalah pembelian) Helikopter AW-101. Sama sekali TNI tidak tahu. Mohon maaf bila ini kurang berkenan," tukasnya. (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: