
IDNUSA - Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Siregar mengatakan, pihaknya sempat memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait kasus pemberhentian Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Saat itu Mendagri sempat ingin memberhentikan sementara Ahok dari posisinya sebagai Gubernur karena sudah berstatus terdakwa.
"Dia berencana tanggal 16 Desember untuk memberhentikan. Tapi biro hukum mengingatkannya," ujarnya dalam diskusi Populi Center di Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).
Biro hukum menjelaskan, bahwa tidak mungkin memberhentikannya pada saat Ahok sedang menjalani masa cuti.
"Itu bagaikan menyuruh duduk orang yang sedang duduk waktu itu katanya. Kemudian juga karena pasalnya berbeda. Ada unsur lain," tambahnya.
Untuk itulah maka Mendagri mengambil keputusan untuk melantik atau mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. (ar)

