
IDNUSA - Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo terkait pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurut mereka, Presiden Jokowi seyogyanya harus memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI sebagaimana ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Presiden Jokowi tidak memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI, dalam status dia saat ini sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama. Atas tindakannya ini, kami menduga Presiden Jokowi telah melakukan tindakan diskriminatif dan pelanggaran konstitusi dengan tidak memberlakukan kebijakan yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Juru Bicara Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi, Jansen Sitindaon dalam pernyataan sikapnya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (12/2).
Menurut Jansen, pada kasus mantan Gubernur Banten dan Sumatera Utara, pasca keluarnya Surat Register Perkara yang menyatakan kedua gubernur tersebut sebagai Terdakwa, Presiden Jokowi langsung mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara.
Jansen mengungkapkan Nomor Register Perkara 1537/PidB/2016/PNJakut atas nama Ir. Basuki Tjahaya Purnama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan Ahok sebagai TERDAKWA, seharusnya sudah cukup menjadi dasar dan bukti bagi Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Para aktivis ini juga menyerukan dan meminta kepada DPR RI segera menggunakan Hak Angketnya untuk melakukan penyelidikan terhadap Presiden yang telah secara “terang-terangan” tidak melaksanakan perintah UU.
“Karena dengan tidak memberhentikan sementara AHOK, Presiden Jokowi telah nyata melakukan tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Jansen.
Berikut ini pernyataan sikap Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi selengkapnya:
PERNYATAAN SIKAP“AKTIVIS LINTAS GENERASI PRO DEMOKRASI”
Pengangkatan Kembali Ahok Sebagai Gubernur DKI adalah Jalan untuk Menuju Kecurangan yang Masif
“Pemilukada sebagai proses demokrasi adalah jalan untuk melahirkan pemerintah daerah yang jujur, bersih dan terpercaya…
Tahapan Pilkada DKI Jakarta belum selesai. Dan Standar etik pengelolaan negara, tidak etis seorang terdakwa diangkat kembali menjadi Gubernur.
Menyayangkan minimnya pemahaman Mendagri cq. Presiden terkait UU Pemerintahan Daerah. Kita meminta kepada Presiden untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI sebagaimana ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tidak diberhentikannya Ahok sebagai Gubernur adalah “murni” kesalahan Presiden Jokowi. Karena berdasarkan Pasal 83 ayat (3), imperatif dikatakan: “pemberhentian sementara Gubernur dilakukan oleh Presiden”. Jadi bukan kewenangan Mendagri sebagaimana muncul dalam pemberitan akhir-akhir ini.
![]() |
| Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi dalam pernyataan sikapnya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (12/2). (foto: mcpd/ist) |
BERIKUT PERNYATAAN SIKAP KAMI:
1) MEMPERTANYAKAN sikap Presiden Jokowi yang tidak memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI, dalam status dia saat ini sebagai Terdakwa dalam kasus penistaan agama. Atas tindakannya ini, kami menduga Presiden Jokowi telah melakukan tindakan diskriminatif dan pelanggaran undang-undang dengan tidak memberlakukan kebijakan yang sama dalam kasus sejenis. Pada kasus mantan Gubernur Banten dan Sumatera Utara, pasca keluarnya Surat Register Perkara yang menyatakan kedua Gubernur tersebut sebagai Terdakwa, Presiden Jokowi langsung mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara.
Nomor Register Perkara 1537/PidB/2016/PNJakut atas nama Ir. Basuki Tjahaya Purnama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan Ahok sebagai TERDAKWA, seharusnya sudah cukup menjadi dasar dan bukti bagi Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta;
2) MENYERUKAN dan meminta kepada DPR RI untuk segera menggunakan Hak Angketnya untuk melakukan penyelidikan terhadap Presiden yang telah secara “terang-terangan” tidak melaksanakan perintah UU.
Karena dengan tidak memberhentikan sementara Ahok, Presiden Jokowi telah nyata melakukan tindakan yang melanggar hukum dan undang-undang;
3) MEMINTA Presiden Jokowi untuk “lebih cerdas” dalam memahami dan memaknai arti kata TERDAKWA dan TERTUNTUT.
Dan MEMINTA kepada Presiden untuk tidak menyesatkan cara berpikir publik dengan menyatakan melalui Mendagri: “akan tetap mempertahankan posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai Jaksa mengajukan tuntutannya”. Jangan Presiden Jokowi menggunakan “tangan” Mendagri untuk melindungi kejahatan Ahok.
Padahal tidak ada instrument hukum lain yang dapat membenarkan dan digunakan untuk tetap mempertahankan Ahok kembali menjadi Gubernur dalam status hukumnya saat ini sebagai Terdakwa dan setiap minggunya masih terus menjalani persidangan
4) KAMI MENDUGA pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI di tengah tahapan pemilukada yang belum selesai dan dalam status dia sebagai Terdakwa ini adalah jalan untuk menuju kecurangan yang Masif.
5) MENDESAK kepada seluruh penyelenggara Pemilukada (KPUD dan BAWASLU DKI) untuk tegas menyikapi diangkatnya kembali Ahok sebagai Gubernur ini.
Dimana dengan keadaan ini berpotensi Ahok akan memanfaatkan birokrasi dan kekuasan “yang kembali ada dalam genggamannya” untuk memenangkan dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Demikian pernyataan kami “AKTIVIS LINTAS GENERASI PRO DEMOKRASI” dalam menyikapi Pemilukada DKI JAKARTA dan diaktifkannya kembali Ahok sebagai Gubernur yang berpotensi terjadinya kecurangan secara sistematis, struktural dan massive (besar-besaran-red).
Jakarta, 12 Februari 2017
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
Tertanda seluruh *“AKTIVIS LINTAS GENERASI PRO DEMOKRASI”*
- Sangap Surbakti
- Jemmy Setiawan
- Jansen Sitindaon
- Setya Dharma
- Andrianto
- Eki Girsang
- Jan Prince Permata
- Santoso
- Imelda Pandiangan
- Mehbob
- Hilman Firmansyah
- A. Hakim
- Japrak Haes
- Renanda Bachtar
- Saifuddin Roem
- Guido Dewa
- Aswin Nasution
- Bambang Rony
- Sismanu
- Rusmin
- Denni
- Arya
- Irwan RB
- Kay Achmad
- Hakim Muzzayian
- Agus Setia B
- Maruli Silaban
- Dewa
- Ndokum Surbakti
- Roni
- Saut Sinaga
- Standartkian Latief
- Hasan Azhari
- Sabar Hutahaean
- Joko
- Timbul
- Nanang
- Jove. M
- Hari
- Anwar Syadat
- Hanata
- Arifin
- Johnson
- Oka
- Timur
- Rajoki Sinaga
- Rahmah Hasyim Adnan
- Musyanto
- Heru Purwoko
- Kasmin Humul
- Habibie
- Ali Sadhikin
- Ivan Kaban
- Kamhar Lakumani
- Andes Soesman
- Karman BM
- Farhan Effendi
- Bernadus
- Patar Nainggolan
- Irwansyah (Iing)
- Dody Rivaldi
- Yulianto
- Agung Wibowo Hadi
- Yesaya Tiluata
- Dimas Trinugroho
- Chandra Ariesta


