logo
×

Senin, 13 Februari 2017

Pernyataan Sikap Aktivis Lintas Generasi: Pengangkatan Kembali Ahok Jalan Untuk Menuju Kecurangan 'Massive'

Pernyataan Sikap Aktivis Lintas Generasi: Pengangkatan Kembali Ahok Jalan Untuk Menuju Kecurangan 'Massive'

IDNUSA - Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo terkait pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurut mereka, Presiden Jokowi seyogyanya harus memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI sebagaimana ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Presiden Jokowi tidak memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI, dalam status dia saat ini sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama. Atas tindakannya ini, kami menduga Presiden Jokowi telah melakukan tindakan diskriminatif dan pelanggaran konstitusi dengan tidak memberlakukan kebijakan yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Juru Bicara Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi, Jansen Sitindaon dalam pernyataan sikapnya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (12/2).

Menurut Jansen, pada kasus mantan Gubernur Banten dan Sumatera Utara, pasca keluarnya Surat Register Perkara yang menyatakan kedua gubernur tersebut sebagai Terdakwa, Presiden Jokowi langsung mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara.

Jansen mengungkapkan Nomor Register Perkara 1537/PidB/2016/PNJakut atas nama Ir. Basuki Tjahaya Purnama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan Ahok sebagai TERDAKWA, seharusnya sudah cukup menjadi dasar dan bukti bagi Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Para aktivis ini juga menyerukan dan meminta kepada DPR RI segera menggunakan Hak Angketnya untuk melakukan penyelidikan terhadap Presiden yang telah secara “terang-terangan” tidak melaksanakan perintah UU.

“Karena dengan tidak memberhentikan sementara AHOK, Presiden Jokowi telah nyata melakukan tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Jansen.

Berikut ini pernyataan sikap Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi selengkapnya:

PERNYATAAN SIKAP“AKTIVIS LINTAS GENERASI PRO DEMOKRASI”

Pengangkatan Kembali Ahok Sebagai Gubernur DKI adalah  Jalan untuk Menuju Kecurangan yang Masif

“Pemilukada sebagai proses demokrasi adalah jalan untuk melahirkan pemerintah daerah yang jujur, bersih dan terpercaya…

Tahapan Pilkada DKI Jakarta belum selesai. Dan Standar etik pengelolaan negara, tidak etis seorang terdakwa diangkat kembali menjadi Gubernur.

Menyayangkan minimnya pemahaman Mendagri cq. Presiden terkait UU Pemerintahan Daerah. Kita meminta kepada Presiden untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI sebagaimana ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tidak diberhentikannya  Ahok sebagai Gubernur adalah “murni” kesalahan Presiden Jokowi. Karena berdasarkan Pasal 83 ayat (3), imperatif dikatakan: “pemberhentian sementara Gubernur dilakukan oleh Presiden”. Jadi bukan kewenangan Mendagri sebagaimana muncul dalam pemberitan akhir-akhir ini.

Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi dalam pernyataan sikapnya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (12/2). (foto: mcpd/ist)
Dan di Pasal 83 ayat (2) juga jelas diatur bahwa: “pemberhentian ini cukup berdasarkan Register Perkara saja”.

BERIKUT PERNYATAAN SIKAP KAMI:

1) MEMPERTANYAKAN sikap Presiden Jokowi yang tidak memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI, dalam status dia saat ini sebagai Terdakwa dalam kasus penistaan agama. Atas tindakannya ini, kami menduga Presiden Jokowi telah melakukan tindakan diskriminatif dan pelanggaran undang-undang dengan tidak memberlakukan kebijakan yang sama dalam kasus sejenis. Pada kasus mantan Gubernur Banten dan Sumatera Utara, pasca keluarnya Surat Register Perkara yang menyatakan kedua Gubernur tersebut sebagai Terdakwa, Presiden Jokowi langsung mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara.

Nomor Register Perkara 1537/PidB/2016/PNJakut atas nama Ir. Basuki Tjahaya Purnama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan Ahok sebagai TERDAKWA, seharusnya sudah cukup menjadi dasar dan bukti bagi Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta;

2) MENYERUKAN dan meminta kepada DPR RI untuk segera menggunakan Hak Angketnya untuk melakukan penyelidikan terhadap Presiden yang telah secara “terang-terangan” tidak melaksanakan perintah UU.

Karena dengan tidak memberhentikan sementara Ahok, Presiden Jokowi telah nyata melakukan tindakan yang melanggar hukum dan undang-undang;

3) MEMINTA Presiden Jokowi untuk “lebih cerdas” dalam memahami dan memaknai arti kata TERDAKWA dan TERTUNTUT.

Dan MEMINTA kepada Presiden untuk tidak menyesatkan cara berpikir publik dengan menyatakan melalui Mendagri: “akan tetap mempertahankan posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai Jaksa mengajukan tuntutannya”. Jangan Presiden Jokowi menggunakan “tangan” Mendagri untuk melindungi kejahatan Ahok.

Padahal tidak ada instrument hukum lain yang dapat membenarkan dan digunakan untuk tetap mempertahankan Ahok kembali menjadi Gubernur dalam status hukumnya saat ini sebagai Terdakwa dan setiap minggunya masih terus menjalani persidangan

4) KAMI MENDUGA pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI di tengah tahapan pemilukada yang belum selesai dan dalam status dia sebagai Terdakwa ini adalah jalan untuk menuju kecurangan yang Masif.

5) MENDESAK kepada seluruh penyelenggara Pemilukada (KPUD dan BAWASLU DKI) untuk tegas menyikapi diangkatnya kembali Ahok sebagai Gubernur ini.

Dimana dengan keadaan ini berpotensi Ahok akan memanfaatkan birokrasi dan kekuasan “yang kembali ada dalam genggamannya” untuk memenangkan dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Demikian pernyataan kami “AKTIVIS LINTAS GENERASI PRO DEMOKRASI” dalam menyikapi Pemilukada DKI JAKARTA dan diaktifkannya kembali Ahok sebagai Gubernur yang berpotensi terjadinya kecurangan secara sistematis, struktural dan massive (besar-besaran-red).

Jakarta, 12 Februari 2017

Kami yang bertandatangan di bawah ini:

Tertanda seluruh *“AKTIVIS LINTAS GENERASI PRO DEMOKRASI”*


  1. Sangap Surbakti
  2. Jemmy Setiawan
  3. Jansen Sitindaon
  4. Setya Dharma
  5. Andrianto
  6. Eki Girsang
  7. Jan Prince Permata
  8. Santoso
  9. Imelda Pandiangan
  10. Mehbob
  11. Hilman Firmansyah
  12. A. Hakim
  13. Japrak Haes
  14. Renanda Bachtar
  15. Saifuddin Roem
  16. Guido Dewa
  17. Aswin Nasution
  18. Bambang Rony
  19. Sismanu
  20. Rusmin
  21. Denni
  22. Arya
  23. Irwan RB
  24. Kay Achmad
  25. Hakim Muzzayian
  26. Agus Setia B
  27. Maruli Silaban
  28. Dewa
  29. Ndokum Surbakti
  30. Roni
  31. Saut Sinaga
  32. Standartkian Latief
  33. Hasan Azhari
  34. Sabar Hutahaean
  35. Joko
  36. Timbul
  37. Nanang
  38. Jove. M
  39. Hari
  40. Anwar Syadat
  41. Hanata
  42. Arifin
  43. Johnson
  44. Oka
  45. Timur
  46. Rajoki Sinaga
  47. Rahmah Hasyim Adnan
  48. Musyanto
  49. Heru Purwoko
  50. Kasmin Humul
  51. Habibie
  52. Ali Sadhikin
  53. Ivan Kaban
  54. Kamhar Lakumani
  55. Andes Soesman
  56. Karman BM
  57. Farhan Effendi
  58. Bernadus
  59. Patar Nainggolan
  60. Irwansyah (Iing)
  61. Dody Rivaldi
  62. Yulianto
  63. Agung Wibowo Hadi
  64. Yesaya Tiluata
  65. Dimas Trinugroho
  66. Chandra Ariesta



Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: