
IDNUSA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Yayasan Keadilan untuk Semua. Seorang terperiksa, Bachtiar Nasir berpotensi jadi tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Bachtiar Nasir yang merupakan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Majelis Ulama Indonesia ((GNPF-MUI, berpotensi dijerat dengan Undang-Undang TPPU dan Undang-Undang Yayasan.
"Beliau bisa terkena dua, berkaitan dengan yayasan dan TPPU, tapi kan belum ada kesimpulan seperti itu ya," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Tunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).
Sebagaimana diketahui, rekening Yayasan Keadilan untuk Semua dipinjam untuk menghimpun dana Aksi Bela Islam 212 dan 411.
Dalam memeriksa kasus ini, kata Boy, ada tiga undang-undang yang menjadi rujukan penyidik yakni Undang-Undang Perbankan, Pidana Yayasan dan TPPU.
"Kita belum bisa katakanlah orang perorangan. Pak Bachtiar dimintai keterangnya yang lain juga diambil keterangnya, dan belum sampai pada kesimpulan siapa orang yang bertangung jawab pada masalah ini," katanya.
Penyidik masih menelusuri adanya pengalihan dana yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah, maupun uang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Baru satu tersangka dalam kasus ini yakni Islahudin Akbar selaku pihak bank yang membantu mencairkan uang senilai Rp600 juta dari rekening yayasan. Namun peruntukan uang tersebut belum diketahui. Sementara Islahudin Akbar dijerat dengan Undang-Undang Perbankan sebagi undang-undang pokok. (ok)