
IDNUSA - Reaksi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap dugaan penyadapan kepada dirinya, sore ini, mendapat respons dari netizen. Di Twitter, tagar #SBYTakutDisadap menjadi trending. Seperti biasa, ada yang pro dan ada pula yang kontra.
Aktivis Novriantoni Kahar misalnya menyindir melalui gambar SBY sedang melakukan kegiatan penyadapan lahan karet.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Raja J Antoni, berharap, kejadian ini bukan merupakan pertanda Nahdlatul Ulama sedang diadu domba oleh pihak ketiga.Pak SBY, salah apa saya disadap? 😀😀😀@sahaL_AS @PartaiSocmed @gm_gm @NUgarislucu @muchlis_ar @BiLLYKOMPAS @TsamaraDKI @ulinyusron pic.twitter.com/8Dwwx67j4q— Novriantoni Kahar (@novri75) February 1, 2017
Sebelumnya, mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, sependapat dengan SBY. Dia menilai, penyadapan telepon tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang karena diatur dalam undang-undang.InsyaAllah NU dan Badja tdk lagi diadu domba oleh kubu sebelah. Na'udzubillah #SBYTakutDisadap pic.twitter.com/MO7IZpNX9P— Raja J Antoni (@AntoniRaja) February 1, 2017
Di sisi lain, kader Partai Demokrat Ulil Abshar-Abdalla mengingatkan publik.Ingat, menyadap telepon hanya boleh dilakukan orang yang diberi wewenang oleh UU. Tak boleh sembarang orang. Itu hal penting dlm hukum kita.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 1, 2017
Menurut Keyhole, tren tagar #SBYTakutDisadap terpantau meningkat tajam dengan puncak penggunaan tagar sekitar pukul 18.00 WIB. Setidaknya hingga artikel ini dirilis, terdapat 1.123 postingan Twitter yang menggunakan tagar ini dengan tingkat capaian informasi hingga ke hampir satu juta pengguna Twitter. Sementara tingkat impresi dari tagar ini telah hampir mencapai angka 2,5 juta.Dulu SBY disadap oleh Ostrali. Sekarang disadap oleh "Ostrali" dalam negeri. 😀— Ulil Abshar-Abdalla (@ulil) January 31, 2017
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mempertanyakan rekaman yang dimiliki tim kuasa hukum Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama tentang pembicaraannya dengan Ketua MUI Ma`Ruf Amin. SBY menyebut rekaman itu ilegal.
Menurut SBY, jika benar rekaman penyadapan itu ada, pelakunya melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (tp)

