logo
×

Kamis, 02 Februari 2017

Waduh, Ternyata Fatwa MUI Tidak Bisa Diuji di Persidangan

Waduh, Ternyata Fatwa MUI Tidak Bisa Diuji di Persidangan

IDNUSA - Pakar Komunikasi Politik Karim Suryadi menyebut ada kejanggalan saat proses persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa diuji dalam persidangan.

"Sebenarnya tidak bisa diuji di persidangan fatwa MUI-nya karena ini menyangkut agama. Yang bisa ditanyakan proses keluarnya fatwa, apakah sesuai prosedur atau tidak," kata Karim seperti dilansir jpnn.com, Kamis (2/2/2017).

Dia juga menyesalkan sikap Ahok dan tim kuasa hukumnya yang bersikap tidak etis kepada Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin.

Bagi umat muslim, ulama merupakan sosok yang sangat dihormati. Wajar jika pertanyaan kubu Ahok yang menyudutkan Kiai Ma'ruf yang juga Rais am PBNU itu, membuat umat marah.

"Dari sisi komunikasi politik, sikap Ahok dan tim kuasa hukumnya sangat tidak etis. Mestinya dibedakan cara bertanya kepada seorang ulama atau nelayan. Jangan sampai diintimidasi kayak itu," kritiknya.

Senada itu Jamin Ginting, pakar hukum pidana, juga menilai kuasa hukum Ahok tidak beretika. Semestinya, meski ingin mencari kebenaran materi, baik Ahok maupun kuasa hukum harus lebih beretika saat bertanya kepada saksi.

"‎Gaya bertanya masing-masing pengacara memang beda, tapi ada aturannya. Dalam UU, tidak boleh hakim, jaksa maupun pengacara menyudutkan saksi dan ini tergambar dalam persidangan kemarin," tandasnya. (ok)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: