logo
×

Rabu, 15 Maret 2017

Fahri Hamzah: Jokowi Kaget Dengar Keterangan Saya soal E-KTP, Banyak yang Dia Belum Tahu

Fahri Hamzah: Jokowi Kaget Dengar Keterangan Saya soal E-KTP, Banyak yang Dia Belum Tahu
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2017).

IDNUSA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku sudah menceritakan ketidakberesan pengusutan kasus korupsi e-KTP kepada Presiden Joko Widodo.

Fahri menyampaikan hal itu secara informal di sela-sela pertemuan Jokowi dan para pimpinan lembaga tinggi negara, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/3/2017) siang.

"Banyak yang Presiden itu belum tahu, belum mendapatkan laporan rupanya, jadi dia kaget juga dengan keterangan yang saya sampaikan itu," kata Fahri usai pertemuan dengan Jokowi.

Fahri mengaku menceritakan kepada Jokowi soal adanya konflik kepentingan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dalam kasus e-KTP ini.

Menurut Fahri, Agus memiliki kepentingan, terutama sebagai mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Selain itu, Fahri juga menyampaikan bahwa kasus e-KTP tiga kali diaudit BPK, yakni pada 2012, 2013 dan Juli 2014.

Hasilnya, kata dia, tidak ditemukan ada masalah dalam pengadaan proyek e-KTP.

"Tiba-tiba sekarang kok meledak, dia (Jokowi) kaget juga," ucap Fahri.

Fahri menyampaikan ke Jokowi usulannya mengenai penggunaan hak angket kasus e-KTP, untuk menyelidiki ketidakberesan dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP.

Fahri mengatakan, Jokowi tidak masalah dengan usulannya itu.

"Ya, beliau kan Presiden semakin terang makin positif aja melihatnya. Jadi tidak ada masalah. Toh ini kasus di pemerintahan periode lalu kan, bukan beliau. Artinya pak Jokowi bersih tangannya disini," ucap Fahri.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tak mempermasalahkan usulan hak angket kasus e-KTP.

Namun demikian, Febri meminta,tak ada pihak mana pun yang menghambat penyidikan kasus yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun itu.

"Tentu KPK berharap upaya kami untuk menangani perkara indikasi korupsi ini tidak terhambat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (13/3/2017).

Dalam pembacaan dakwaan, banyak pihak yang disebut menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.

Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.

Hingga saat ini, baru ada dua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. (kp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: