
IDNUSA, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fachri Hamzah menegaskan namanya disebut dalam sidang kasus suap pajak PT EK Prima (EKP) adalah sebuah kekonyolan.
Fahri membandingkan penyebutan dirinya dalam persidangan kasus penyuapan pajak dengan kasus e-KTP.
“Ini sebuah kekonyolan secara telanjang sedang dilakukan KPK. Penerima aliran suap e-KTP yang mengembalikan ditutup-tutupi identitasnya, padahal harusnya jelas jadi tersangka. Namun, pada persidangan kasus suap pajak, justru dibuka dan tak ditutupi,” tegas Fahri dalam keterangan persnya di DPR, Rabu (22/3).
Fahri juga secara lantang kembali mengulang bahwa apa yang dilakukan KPK adalah kekonyolannya telanjang dan kengawurannya itu telanjang.
“Orang ngawur gimana, gak mau membuka nama orang yang mengembalikan uang (e-KTP), itu kan ngawur. Harusnya itu orang sudah jadi tersangka tapi dilindungi KPK,” bebernya.
Fahri juga menegaskan bahwa dirinya bersih dari segala aspek pajak. Namun begitu, Fahri enggan berspekulasi bahwa aktor yang memunculkan namanya berasal dari pihak pajak yang sedang berupaya mencari-cari kesalahan dirinya.
Ia lebih condong menduga bahwa pihak KPK lah yang bermain dengan sengaja membocorkan namanya dalam sidang suap pajak.
“Saya gak mau menghubung-hubungkan ini dengan adanya niat dari petugas pajak untuk mencari cari kesalahan saya, saya gak mau, apalagi itu sudah kejadian meskipun ada tanggal yang aneh. Saya gak tahu isi percakapan WA khusus antara Dirjen Pajak melalui ajudannya dengan Kepala Subdit Handang yang tersangka di KPK itu. Saya gak akan mau cari tahu. Pembocoran ini tidak dilakukan Ditjen Pajak tapi KPK,” tegas Fahri.
“Kalau soal pajak, saya gak mau bicara. Insya Allah saya pembayar pajak yang baik dan bersih, tidak ada masalah,” imbuhnya.
Seperti diketahui, nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon disebut dalam sidang suap kasus pajak saat jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan Whatsapp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Andreas Setiawan.
Dalam dokumen tersebut terpampang nama Fadli Zon, Fahri Hamzah dan pengacara Egi Sudjana serta artis Syahrini. (kn)