logo
×

Jumat, 24 Maret 2017

Ini Bukti Setnov Gelar Pertemuan dengan Terdakwa E-KTP

Ini Bukti Setnov Gelar Pertemuan dengan Terdakwa E-KTP
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto, dengan membawa bukti pertemuan dengan Irman terdakwa Korupsi E-KTP. Jumat (24/3/2017). (foto/arah.com/Muhamad Ridwan)
IDNUSA, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan yang menyeret namanya dalam kasus mega korupsi e-KTP.

"Kedatangan kami ke MKD melengkapi berkas sebelumnya, ada barang bukti foto Setya Novanto bersama Irman saat berada di Jambi tahun 2015 lalu," kata Boyamin di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Boyamim menjelaskan, kedatangannya ke MKD untuk melengkapi barang bukti yang sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait bahwa Novanto tidak mengaku mengenal Irman terdakwa korupsi e-KTP dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Lanjutnya, bahwa kedatangannya ke MKD tidak ingin menggangu jalannya proses persidangan e-KTP. MAKI dalam hal ini mempermasalahkan kebohongan publik yang dilakukan oleh Novanto karena diucapkan tidak mengenal Irman.


"Kami tidak ingin menggangu jalannya proses persidangan e-KTP yang sedang berlangsung, kedatangan kami ke MKD untuk membuka kebohongan publik Novanto," ucap Boyamin.

Lebih lanjut MAKI dalam hal ini juga melaporkan Novanto atas dugaan menghalang-halangi proses penyelidikan dengan meminta Diah Anggraeni untuk menyampaikan pesan kepada Irman agar tidak mengaku jika ditanya.

"Novanto sudah melakukan pelanggaran anggota dewan, Karena anggota dewan dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan atau pun pihak lain," pungkas Boyamin. (ar)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: