
IDNUSA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyambut baik putusan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.
Permohonan Dahlan ditolak sepenuhnya.
Dahlan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung.
"Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan, bahwa saya dengar laporan tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menyatakan, penolakan tersebut menandakan bahwa tak ada yang salah dalam penyidikan terhadap Dahlan.
Status Dahlan sebagai tersangka sah secara hukum.
"Selanjutnya kita lengkapi alat bukti, sakai, dan surat yang akan kita cari sesuai dengan KUHAP," kata Arminsyah.
Ia mengakui, proses penyidikan sempat terhenti selama praperadilan berlangsung.
Selama tak memeriksa saksi, penyidik mengevaluasi data yang dimiliki sebagai bukti.
"Dengan ini berarti kami sudah bisa melangkah lagi melanjutkan penyidikan," kata Arminsyah.
Kejaksaan Agung meyakini bahwa bukti-bukti untuk menjerat Dahlan sebagai tersangka sudah kuat.
Pertama, mereka memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama terbukti bersama-sama Dahlan melakulan korupsi dalam pengadaan mobil listrik.
Dasep merupakan pimpinan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Dahlan untuk membuat belasan unit mobil.
Dalam pertimbangannya, Hakim tunggal praperadilan I Made Sutrusna menilai penetapan tersangka terhadap Dahlan oleh Kejaksaan Agung sudah sah.
Adapun dua alat bukti yang dipakai Kejaksaan untuk menjerat Dahlan sudah terpenuhi, yakni sebagaimana disebutkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Dasep Ahmadi.
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon (Kejaksaan) mengacu pada putusan terdakwa Ahmadi yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar hakim Made.
Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan.
Perusahaan pimpinan Dasep menjadi penyedia sarananya. Alih-alih membuat mobil listrik, Dasep justru memodifikasi mobil lain dengan hanya mengganti mesinnya. (kp)