logo
×

Selasa, 07 Maret 2017

JPU Sebut Saksi Hari Ini Untungkan Dakwaan

JPU Sebut Saksi Hari Ini Untungkan Dakwaan

IDNUSA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama mengaku diuntungkan dengan keterangan saksi dari pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini, Selasa (7/3/2017).

Adapun keuntungan itu dapat membuktikan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa. Ketua tim JPU Ali Mukartono mengatakan, saksi pertama yang dihadirkan Eko Cahyono yang merupakan mantan calon Wakil Gubernur Ahok saat maju Pilkada Belitung Timur membenarkan, salah satu penyebab kekalahan Ahok karena isu agama surat al-Maidah ayat 51.

"Untungnya dalam arti begini, kenapa sih al-Maidah diucapkan spontan apa tidak, makanya saya tanya pada saksi pertama hasil evaluasi kegagalan di Babel apa. Dia jawab dua, pertama soal penggelembungan suara, kedua ada selembaran al-Maidah. Nah, berarti al-Maidah sudah diposisikan sebagai penghambat," kata Ali usai persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).

Kemudian, saksi terakhir atau ketiga yang dihadirkan dalam persidangan adalah Bambang Waluyo Wahab yang diketahui merupakan politikus Partai Golkar.

"Nah, saksi ketiga juga seperti itu ketika dia katakan berasal partai pengusung apakah kegagalan di Babel juga dibahas dijawab iya. Artinya dibahas Al-Maidah dibahas sebelum ke Pulau Seribu. Ini rangkaian seperti ini tidak bisa berdiri sendiri saling berkaitan. Jadi tidak tiba-tiba, kira-kira gitu kesimpulannya," tutur Ali.

Sidang ke-13 hari ini pun berlangsung lebih cepat. Ada tiga saksi yang dihadirkan, salah satunya kakak angkat Ahok, Analta Amier. Namun hakim tidak mengizinkan Analta bersaksi karena sudah pernah menjadi saksi pada persidangan sebelumnya. (il)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: