logo
×

Jumat, 24 Maret 2017

MAKI Serahkan Bukti Setya Novanto Kenal Terdakwa Kasus E-KTP

MAKI Serahkan Bukti Setya Novanto Kenal Terdakwa Kasus E-KTP

IDNUSA, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3) sore.

Kali ini untuk melengkapi bukti-bukti laporan MAKI ke MKD bahwa Ketua DPR, Setya Novanto sebetulnya mengenal baik terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman.

"Ada foto yang menunjukkan kegiatan meninjau asap di Jambi pada 2015 antara Setya Novanto dengan Irman ketika menjadi Plt. Gubernur Jambi," ujar koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai memberikan laporan tambahan kepada MKD.

Boyamin mengaku dapat bocoran dari sumber di Jambi yang mendengar pembicaraan antara Setya Novanto dengan Irman begitu akrab.

"Bahkan SN memuji pidato Irman, 'iya, lah mantan dirjen'. Seperti itu," kata Boyamin mengutip ucapan sumber.

MAKI juga melaporkan dugaan Novanto menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP karena meminta kepada eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini saat pelantikan Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2013, untuk menyampaikan pesan kepada Irman agar mengaku tidak kenal dengannya.

"Juga tindakan menghalangi penyidikan karena meminta pada Andi Narogong untuk penyeragaman jawaban bahwa hubungan keduanya hanya urusan jual beli kaos  bukan e ktp," tambahnya.

Laporan terakhir, terkait penggiringan dana untuk proyek Mabes Polri yang memakan anggaran hingga 600 Miliar. Bonyamin mengaku bahwa saat bertemu pihak Indonesia Police Wacth, Neta Pane menyebutkan pihak DPR yang terlibat berinisial SN.

"SN ini siapa biar ditindaklanjuti nantinya. Namun berdasarkan penuturan Neta Pane, tidak ada usulan Mabes Polri untuk proyek anggaran Mambis Polri," kata Bonyamin.

Boyamin berharap MKD bisa cepat menyikapi laporan tersebut karena tidak perlu menunggu hasil persidangan.

"Ini kan tidak kaitannya dengan persidangan, jadi diharapkan bisa cepat. Tadi pihak MKD menyampaikan bahwa paling tidak butuh waktu hingga 14 hari untuk melakukan verifikasi," pungkasnya. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: