logo
×

Jumat, 31 Maret 2017

Massa Aksi 313 Tuntut Ahok Dicopot dan Sekjen FUI Dibebaskan

Massa Aksi 313 Tuntut Ahok Dicopot dan Sekjen FUI Dibebaskan

IDNUSA, JAKARTA - Jutaan masa Aksi 313 yang berkumpul di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, berorasi menuntut lima hal kepada pemerintah.

Pertama, meminta kriminalisasi terhadap ulama-ulama di Indonesia dihentikan. Mereka menilai, kriminalisasi ulama masih sering terjadi.

Kedua, meminta Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahk dicopot dari jabatannya karena berstatus sebagai terdakwa dugaan kasus penodaan agama.

“Tiga, penjarakan Ahok sesuai KUHP Pasal 156a (tentang penodaan agama),” tegas salah satu orator dari mobil komando, Jumat (31/3).

Keempat, meminta peraturan daerah bernuansa syariah di semua wilayah Indonesia tidak dibatalkan. Kelima, massa meminta Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dibebaskan.

“Lima, bebaskan Sekjen FUI sekarang juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan penangkapan Muhammad Al-Khaththath pada Jumat dini hari di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat.

Al-Khaththath ditangkap atas dugaan pemufakatan makar bersama empat aktivis lainnya Zainudin Asyad (Mahasiswa), Irwansyah Wakil Koorlap Aksi 313, Diko Nugraha dan Andri dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).

Saat ini, kelima orang tersebut diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. (kn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: