logo
×

Rabu, 08 Maret 2017

Namanya Disebut dalam Kasus EKTP, Ahok: Mana ada! Sembarangan

Namanya Disebut dalam Kasus EKTP, Ahok: Mana ada! Sembarangan

IDNUSA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali membantah namanya tidak masuk dalam proyek dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang saat ini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Mana ada (nama gue)! Sembarangan," kata Ahok di kediaman Megawati, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).

Ahok yang kini berstatus sebagai calon gubernur DKI Jakarta mengakui pada saat dirinya menjabat anggota komisi II DPR

Meski begitu, saat duduk sebagai anggota komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar, Ahok

ia mengakui sempat melakukan pembahasan proyek e-KTP namun membantah namanya terlibat kasus dugaan korupsi tersebut.

"Gue ikut bahas, tapi mana mungkin gue ikut-ikutan," kata Ahok.

Sebelumnya diberitakan, pada Senin kemarin Ahok membantah pernah menerima fee proyek e-KTP, setelah ditanya mengenai beredar daftar penerima fee proyek e-KTP di media sosial. Daftar tersebut mencantumkan nama Ahok saat menjadi Anggota Komisi II DPR RI untuk tahun 2009-2014.

"Saya waktu itu keras saja kenapa ada seperti itu. Saya paling keras menolak e-KTP," tegasnya Ahok Senin kemarin.

Ia sendiri justru mempertanyakan daftar nama-nama penerima fee proyek e-KTP. Ia mengaku tidak tahu isu tersebut menjadi viral di dunia maya.

"Enggak tahu saya. Itu cuma daftar terima e-KTP atau daftar anggota Komisi II? Masukin daftar situ kan bisa saja. Yang mau bagiin bikin daftar terima apa enggak?," tanyanya.

Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo berharap tidak terjadi guncangan politik akibat perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Sebab, perkara yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun itu diduga kuat melibatkan nama-nama besar.

Sejauh ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.

Kamis (9/3/2017) besok, Sugiharto dan Irman akan menjalani persidangan di gedung Tipikor, Jakarta.

Sugiharto dan Irman dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHAP. Menurut KPK, proyek pengadaan e-KTP senilai Rp6 triliun. (ar)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: