
IDNUSA - Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Polri Kombes Pol Dadang Hartanto mengklarifikasi sejumlah informasi tentang pedang emas dari Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulazis Al Saud.
"Informasi yang berkembang cinderamata itu adalah pedang emas, namun fakta kita buka panjangnya satu meter dan di dalamnya warna perak. Pedang memiliki bungkus warna keemasan, jadi perkiraan kami ini bukan pedang dari emas, tapi pedang berwarna keemasan," ungkap Dadang di Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Dadang memperkirakan harga pedang ini tidak lebih dari Rp 10 juta.
"Jadi kami serahkan hari ini, kemudan diterima langsung oleh beliau, Pak Wakil Ketua KPK. Kemudian kami diberikan tanda terima. Nanti akan dicek dalam beberapa hari, akan dinilai KPK apakah keputusannya apakah dikembalikan atau tidak adalah keputusan KPK," kata Dadang.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK membutuhkan waktu 10-15 hari untuk menentukan apakah pedang ini termasuk gratifikasi atau bukan.
"Ketika Kapolri terima ini, Kapolri juga menyerahkan plakat. Ini pertukaran cinderamata biasa. Mengenai keaslian ini emas atau tidak, nanti akan dicek bagian gratifikasi. Biasanya butuh waktu 10-15 hari menyelesaikan laporan. Setelah itu kami akan laporkan apakah bisa disimpan atau diletakkan di museum, nanti akan kami laporkan," tambah Laode. (ts)