logo
×

Jumat, 07 April 2017

Hakim dan Ketua Pengadilan Diharapkan Tak Gubris Permintaan Polisi

Hakim dan Ketua Pengadilan Diharapkan Tak Gubris Permintaan Polisi

IDNUSA, JAKARTA - Pengamat hukum Margarito Kamis menilai, apa yang dilakukan kepolisian yang meminta agar sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda membuat hukum di negara ini rusak.

“Saya mengharapkan hakim dan ketua pengadilan tidak terpengaruh oleh permohonan itu, jangan bermain-main. Dan sidang seperti biasa saja,” kata Margarito, Jumat (7/4).

Dia berharap, Kapolda Metro Jaya menyadari bahwa permintaan itu salah dan tak sesuai prosedur hukum. “Saya percaya Pak Kapolda mengetahui bahwa tindakan itu salah, dan yang saya ketahui kapolda sudah menyatakan itu saran saja. Pak Kapolda tentunya paham sistem konstitusi di tanah air.”

Dia pun mengingatkan, agar hakim yang menangani perkara tersebut atau Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk berhati-hati, karena bisa saja penundaan itu disampaikan dalam persidangan.

“Kalau seperti itu, hukum kita sudah rusak total, tegasnya karena tentunya publik akan menilai dengan dengan penundaan itu oleh hakim terkait dengan surat permohonan Polda Metro Jaya.”

Demikian pula dengan jaksa agung harus memberikan kepastian sudah siapnya tuntutan, karena dikhawatirkan bisa saja jaksa penuntut umum menyatakan belum siap dengan tuntutannya.

Kejaksaan sampai sekarang belum memastikan akan membacakan tuntutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 11 April 2017 mendatang.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya belum mengetahui persis apakah nanti pada 11 April 2017 mendatang akan membacakan tuntutan terhadap Ahok.

“Saya belum tahu persis apakah nanti alokasi waktu tanggal 11 untuk sidang pembacaan tuntutan, sudah bisa terkejar atau belum pembuatan ‘rekuisitor’ (tuntutan). Semuanya belum ada kepastian,” klaimnya.

Dia menyebutkan penentuan penundaan persidangan Ahok itu ditentukan dalam persidangan. “Hakim yang memutuskannya nanti, yang menerima imbauan dari Polri.”

Demikian pula halnya, kata dia, pihaknya belum mengetahui rencana tuntutannya. “Saya belum dapat laporan dari JPU nya.” (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: