
IDNUSA, JAKARTA - Jaksa penuntut umum telah memutar video terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang telah menistakan agama di Kepuluan Seribu dan video bukti lainnya di sidang lanjutan kasus penistaan agama, Selasa (4/4).
Namun demikian, Ahok sempat mempermasalahkan video barang bukti yang diputar jaksa karena durasinya tidak lengkap. Salah satu yang diputar jaksa adalah soal video Ahok saat memimpin rapat internal di Pemprov DKI Jakarta.
“Saya klarifikasi dulu, itu tadi gambar saudara, pidato saudara?” tanya Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto ke Ahok dalam sidang lanjutan di aula Kementerian Pertanian.
Ahok yang tengah memperhatikan video tersebut mengiyakan bahwa dalam video yang diputar jaksa merupakan dirinya. “Betul yang mulia, tetapi itu dicopot. Sebetulnya saya lagi marahin mereka yang korupsi. Saya bilang yang masih korupsi tidak usah sembahyang, tidak usah shalat, tidak usah mengaku bersih karena masih curi orang rakyat,” kata Ahok.
“Saya sampaikan itu karena saya lagi marah, program rakyat tidak dilakukan, anggaran dimakan, ya saya marah. Lalu saya mendorong orang mari kita dengarkan yang baik. Kalau orang beriman tidak curi uang rakyat, tidak mengharapkan jabatan, itu saya sampaikan,” kata Ahok.
JPU juga telah memutar video Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu, kantor DPP Partai Nasional Demokrat, dan wawancara di balai kota. Dalam kasus penistaan agama ini, Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (akt)