logo
×

Rabu, 05 April 2017

Pengacara Sebut Berkas Perkara Ahok Ajaib

Pengacara Sebut Berkas Perkara Ahok Ajaib

IDNUSA, JAKARTA - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama menertawakan alat bukti dalam berkas perkara penistaan agama Ahok cacat saat diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, kemarin.

"Kan katanya berkas itu sudah P21, artinya dinyatakan telah lengkap. Nyatanya kemarin banyak alat bukti yang tidak bisa dibuka, ini aneh bin ajaib," kata I Wayan Sudirta, anggota tim pengacara Ahok di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.

Majelis hakim sempat dibuat menunggu karena gangguan teknis pemutaran bukti video yang diajukan JPU pada sidang lanjutan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, kemarin.

Dari sekian banyak alat bukti yang diajukan, ada beberapa video yang gagal diputar pihak jaksa karena kendala teknis. Diantaranya adalah video pidato Ahok di kantor DPP NasDem, dan kronologi pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Karena itu, tim pengacara Ahok menyebutkan, berkas P21 yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan lemah dan terbukti selama proses persidangan.

Wayan mengatakan, kelemahan berkas perkara juga bukan hanya terjadi pada rekaman video. Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa yang disebut sebagai alat bukti pun banyak kejanggalan.

Ada banyak saksi fakta yang dihadirkan tanpa melihat, merasakan, dan hadir langsung di Pulau Seribu, sebagai lokasi perkara Ahok.

"Menurut KUHAP keterangan saksi yang seperti itu tidak bisa dipertimbangkan sebenarnya. Makanya apa ini boleh dalam aspek hukum kedepannya seperti ini? Apakah jaksa dan kepolisian mau mempertahankan tradisi seperti ini?," ungkap dia. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: