
IDNUSA, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memburu 20 obligor yang menerima dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Para obligor tersebut telah merugikan negara sebesar Rp31 triliun dari total dana talangan BLBI sebesar Rp144,5 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Sonny Loho mengungkapkan, pihaknya akan terus menagih jumlah utang tersebut selama belum dilimpahkan ke penegak hukum. Setelah itu, aset tersebut akan dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara (KPKLN).
"Ada beberapa obligornya 20-an lebih. Itu yang masih kita urus (Rp31 triliun), yang mana dulu waktu dilimpahkan belum selesai. Dan itu diurusnya ada di Kemenkeu, ada yang kerja sama sama kejaksaan, kepolisian. Kalau yang sudah jelas dikasih ke ini, KPKLN, perusahaan piutang negara. Ditagih. Jadi dikejar terus," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Meski sejumlah obligor tersebut telah menerima Surat Keterangan Lunas (SKL), namun pihaknya akan tetap menagih sisa utang tersebut. Termasuk sisa utang dari pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim yang baru melunasi Rp1 triliun dari total utang Rp3,75 triliun.
"Kalau masih ada perkara hukum diberesi dulu. Kan kadang-kadang ada yang berpendapat mereka enggak ada utang lagi, tapi menurut kita ada. Ini masih diusahakan terus. Kayak Sjamsul Nursalim kan waktu ke Kemenkeu dianggap sudah enggak ada. Sudah ada SKL-nya," terang Sonny. (sn)