
IDNUSA, JAKARTA - Sekjen Forum Umat Islam (FUI) sekaligus pimpinan Aksi Bela Islam 313 resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar. Al Khaththath ditangkap bersama 4 orang lainnya pada Jumat 31 Maret.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, selain bermufakat makar, Al Khaththath diketahui telah menebar kebencian dengan isu suku, agama ras dan antargolongan (SARA).
"Dia menyebarkan sesutu yang membenci suatu ras, artinya tidak mengharapkan salah satu ras, dia menghindari salah satu ras, suku, agama, ras dan antargolongan di situ," ungkap Argo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/4/2017).
Argo mengatakan, Al Khaththath telah menebar kebencian secara terang-terangan melalui banyak pernyataan. Hal tersebut dapat dilihat dari isi press conference yang digelar oleh FUI yang menolak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Kalau ikut prescon-nya dia, tahu kan isinya. Semua orang yang punya suku, kan berhubungan (dengan Ahok)," jelas mantan kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.
Sekadar informasi, saat dilakukan penangkapan, polisi telah menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat sebagai barang bukti rencana makar. Di antaranya spanduk, dua lembar pamflet berisi isu SARA dalam Pilgub DKI Jakarta, dan 11 ikat kepala bertuliskan RPKAD. (ok)

